Sabtu, 19 Desember 2015

Ada Apa dengan Hari Rabu, Kamis, dan Jumat?

sumber: blog.astonprimera.com
Kehidupan akan selalu memiliki aturan yang patut dipatuhi. Peraturan tersebut dicetuskan bukan hanya keegoisan seseorang. Lalu, apakah kalian tahu tentang peraturan berpakaian pada hari Rabu, Kamis, dan Jumat?
Hari Rabu atau yang lebih dikenal sebagai Rebo Nyunda yang dicetuskan oleh Walikota Bandung, Ridwan Kamil mewajibkan kepada masyarakatnya yakni pada hari Rabu untuk berpakaian daerah khas orang Sunda. Kegiatan tersebut merupakan program pemerintah Kota Bandung guna melestarikan budaya Sunda. Apakah kalian tahu sejak kapan diberlakukannya Rebo Nyunda ini? Diberlakukannya kegiatan Rebo Nyunda ini pada tanggal 06 November 2013, berarti sudah berjalan dengan baik selama dua tahun. Awalnya, sasaran utama yang memakai pakaian nyunda ini diperuntukan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan akhirnya diberlakukan juga untuk anak sekolah, baik tingkat SD, SMP, dan SMA. Karena kegiatan Rebo Nyunda ini mendapat respon positif, akhirnya daerah lain mengikuti kegiatan Rebo Nyunda seperti Garut, Bogor, Sukabumi, dan daerah yang lainnyaDalam peraturan  ini, masyarakat dihimbau mengenakan pakaian Sunda, yakni kebaya dan kain batik sebagai bawahan bagi perempuan serta iket kepala batik dan bila memungkinkan menggunakan pangsi bagi laki-laki. Selain iket kepala, para laki-laki juga bisa menambahkan hiasan kujang sebagai penghias iket tersebut.  Bersamaan dengan menggunakan pakaian Sunda, setiap hari Rabu juga diharapkan menggunakan bahasa Sunda untuk berkomunikasi dengan orang lain.
Beda hari, beda pula peraturannya. Jika hari Rabu dikenal sebagai Rebo Nyunda, maka hari Kamis dikenal sebagai Kamis Putih. Alasannya yaitu aturan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI nomor 68 Tahun 2015 tentang pakaian dinas PNS di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah. Surat tersebut mengatur ketentuan atau kewajiban mengenakan seragam putih-hitam atau bawahan berwarna gelap. Kebijakan tersebut diperuntukkan kepada Pegawai Negeri Sipil.  Dengan mewajibkan para PNS untuk memakai kemeja putih sebagai bentuk keseragaman dalam berpakaian.
Setelah Rebo Nyunda dan Kamis Putih, selanjutnya dikenal juga dengan Jumat Batik. Kita mengetahui bahwa hari batik nasional jatuh pada tanggal 02 Oktober. Pemakaian baju batik sama halnya dengan pemakaian baju tradisional, yaitu untuk melestarikan budaya daerah agar tidak punah terkikis oleh perkembangan zaman. Diberlakukannya Jumat Batik tidak hanya untuk kepegawaian saja, melainkan para pelajar dan masyarakat biasa untuk turut berpartisipasi melestarikan budaya asli Indonesia.
Sekarang, kita sudah mengetahui apa yang dimaksudkan dari Rebo Nyunda, Kamis Putih, dan Jumat Batik. Kita sebagai warga negara Indonesia yang baik tidak ada salahnya mengikuti aturan yang berlaku. Ini demi kebaikan kesatuan bangsa kita bangsa Indonesia. Jadilah pemuda/i yang cerdas!

sumber: www.pusakaindonesia.org

sumber: lifestyle.liputan6.com


  
(Reporter : Yulianti D.N/ Editor: Sinta Novia S.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar