![]() |
sumber: blog.astonprimera.com |
Hari Rabu atau yang lebih dikenal sebagai Rebo Nyunda yang dicetuskan oleh Walikota Bandung, Ridwan
Kamil mewajibkan kepada masyarakatnya yakni pada hari Rabu untuk berpakaian daerah khas orang Sunda. Kegiatan tersebut merupakan program pemerintah Kota Bandung guna melestarikan budaya Sunda. Apakah
kalian tahu sejak kapan diberlakukannya
Rebo Nyunda ini? Diberlakukannya kegiatan Rebo Nyunda ini pada tanggal 06
November 2013, berarti sudah berjalan dengan baik selama dua tahun. Awalnya, sasaran utama yang memakai pakaian nyunda ini
diperuntukan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan akhirnya diberlakukan juga
untuk anak sekolah, baik tingkat SD, SMP, dan SMA. Karena
kegiatan Rebo Nyunda ini mendapat respon positif,
akhirnya daerah lain mengikuti kegiatan Rebo
Nyunda seperti Garut, Bogor, Sukabumi, dan daerah yang lainnya. Dalam peraturan ini, masyarakat dihimbau mengenakan pakaian Sunda,
yakni kebaya dan kain batik sebagai bawahan bagi perempuan serta iket kepala
batik dan bila memungkinkan menggunakan pangsi bagi laki-laki. Selain iket
kepala, para laki-laki juga bisa menambahkan hiasan kujang sebagai penghias
iket tersebut. Bersamaan dengan
menggunakan pakaian Sunda, setiap hari Rabu juga diharapkan menggunakan bahasa Sunda untuk berkomunikasi dengan orang lain.
Beda hari, beda pula peraturannya. Jika hari Rabu
dikenal sebagai Rebo Nyunda, maka hari Kamis dikenal sebagai Kamis Putih.
Alasannya yaitu aturan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI nomor 68 Tahun 2015 tentang pakaian dinas PNS di
lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah. Surat tersebut mengatur ketentuan
atau kewajiban mengenakan seragam putih-hitam atau bawahan berwarna gelap.
Kebijakan tersebut diperuntukkan kepada Pegawai Negeri Sipil. Dengan mewajibkan para PNS untuk memakai
kemeja putih sebagai bentuk keseragaman dalam berpakaian.
Setelah Rebo Nyunda dan Kamis Putih, selanjutnya
dikenal juga dengan Jumat Batik. Kita mengetahui bahwa hari batik nasional
jatuh pada tanggal 02 Oktober. Pemakaian baju batik sama halnya dengan pemakaian baju tradisional, yaitu untuk melestarikan
budaya daerah agar tidak punah terkikis oleh perkembangan zaman.
Diberlakukannya Jumat Batik tidak hanya untuk kepegawaian saja, melainkan para pelajar dan masyarakat biasa
untuk turut berpartisipasi melestarikan budaya asli Indonesia.
Sekarang, kita sudah mengetahui apa yang dimaksudkan
dari Rebo Nyunda, Kamis Putih, dan Jumat Batik. Kita sebagai warga negara
Indonesia yang baik tidak ada salahnya mengikuti aturan yang berlaku. Ini demi kebaikan kesatuan bangsa kita bangsa Indonesia. Jadilah pemuda/i yang cerdas!
![]() |
sumber: www.pusakaindonesia.org |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar